August 20, 2022 No Comment Puslapdik - Ada informasi terbaru bagi guru honorer atau non PNS penerima Tunjangan profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) yang lolos seleksi sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Guru pada tahun 2021 lalu.

Lalu apa saja syarat mutlak mendapatkan tunjangan profesi guru tersebut,, 1. Guru tercatat di Dapodik. 2. Guru memiliki Nomor Unik Tenaga Kependidikan (NUPTK) 3. Guru memiliki sertifikat pendidik (Serdik) 4. Guru memiliki nomor registrasi guru (NRG) 5. Guru memiliki beban mengajar minimal 24 jam mengajar, terkecuali kepala sekolah, tanpa

Salah satunya adalah tunjangan profesi. Namun, sebelum mengikuti sertifikasi guru ini, ada beberapa persyaratan yang perlu Bapak dan Ibu guru pahami. Oleh karena itu, pastikan Bapak dan Ibu guru sudah mengetahui dan memenuhi persyaratan untuk mengikuti sertifikasi guru sebelum mendaftarkan diri. .
  • kf8exaj4s3.pages.dev/124
  • kf8exaj4s3.pages.dev/187
  • kf8exaj4s3.pages.dev/737
  • kf8exaj4s3.pages.dev/702
  • kf8exaj4s3.pages.dev/585
  • kf8exaj4s3.pages.dev/758
  • kf8exaj4s3.pages.dev/546
  • kf8exaj4s3.pages.dev/247
  • kf8exaj4s3.pages.dev/750
  • kf8exaj4s3.pages.dev/555
  • kf8exaj4s3.pages.dev/901
  • kf8exaj4s3.pages.dev/814
  • kf8exaj4s3.pages.dev/162
  • kf8exaj4s3.pages.dev/380
  • kf8exaj4s3.pages.dev/563
  • tunjangan sertifikasi guru tk