Kafaratzhihar memiliki dua cara membayar, yakni memerdekakan budak perempuan muslim. Jika tidak mampu maka harus berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu juga maka harus memberikan makan ke enam puluh orang miskin dengan per orang takarannya satu mud. 2. Kafarat Pembunuhan. Pembunuhan di sini adalah pembunuhan yang tidak disengaja.
Saat seorang muslim melanggar dosa atau janji, maka akan ada proses pembayaran denda yang dinamai dengan kafarat. Proses membayar kafarat dengan uang adalah yang paling umum untuk dilakukan. Jika pernah melakukan dosa dan ingin membayar dendanya dengan uang, maka ada ketentuannya tersendiri. Penasaran bagaimana ketentuan serta cara membayar kafaratnya? Untuk mengetahui jawabannya, simak rincian berikut ini Menurut ulama, membayar kafarat dengan uang diperbolehkan. Namun ketentuannya berbeda dari beberapa mazhab yang ada. Agar lebih mudah dipahami, maka akan dijelaskan dari sisi Syafi’i dan Hanafi. Jika mengacu pada Syafi’i, pemberian kifarat uang sah namun dengan jumlah yang sudah ditentukan. Proses penentuan ini bisa dihitung berdasarkan fakir atau miskin yang diberi. Setiap fakir atau miskin akan diberi 750 gram. Ukuran ini sama dengan 1 mud makanan pokok yang ada di Indonesia. Karena makanan pokok Indonesia adalah beras, maka besaran berasnya adalah 750 gram. Sedangkan jika diberikan uang, maka tinggal dikonversikan dari harga beras terkini. Sama dengan Syafi’i, Hanafi juga menyebutkan bahwa kifarat uang diperbolehkan. Namun kadarnya akan berbeda dengan ketentuan Syafi’i. Menurut Hanafi, kafarat harus dibayar sebesar 1 shaa. Jika dikonversikan, setara dengan 3,25 kg. Besaran tersebut diperuntukkan pada satu miskin atau fakir. Kemudian jika akan diberikan dalam bentuk uang, maka bisa dihitung harganya dengan ketentuan terbaru. Hal ini dikatakan sah, asal tidak akan yang dikurangi atau ditambah. Jenis Kafarat Selain mengetahui hukum membayar kafarat dengan uang, perlu dipahami juga jenis-jenis kafarat. Informasi ini penting untuk diselami agar nantinya tidak salah langkah dalam proses pengerjaannya secara langsung. Jangan sampai melewatkan kafarat saat diperlukan, dan menjalankannya saat tidak diharuskan. Oleh karenanya, akan dijelaskan beberapa jenis yang penting untuk dipahami. Berikut daftar dan penjelasannya 1. Kifarat Pembunuhan Jenis pertama adalah kifarat pembunuhan. Saat seseorang melakukan pembunuhan, tindakan hukum akan diberikan. Namun bagi umat muslim, masuk penjara saja tidak cukup dan harus tetap membayar kafarat. Meski pembunuhannya tidak direncanakan, namun pembayaran denda dosa ini tetap harus dilakukan. Namun kafarat pembunuh seharusnya adalah memerdekakan umat muslim. Namun jika tidak bisa, maka bisa diganti dengan puasa 2 bulan penuh. Saat melakukan puasa, tentu harus niat dan ikhlas meminta ampunan. Selama waktu tersebut proses taubat juga harus dilakukan tanpa ada tujuan lain. Prosesnya juga harus dijalankan tanpa jeda bahkan untuk waktu 2 bulan tersebut. 2. Kafarat Sumpah Palsu Kemudian untuk jenis yang kedua adalah kafarat sumpah palsu. Saat seorang muslim melakukan sumpah palsu tanpa mengikuti kondisi yang sesungguhnya, maka orang tersebut harus melakukan kafarat dengan sepenuh hati. Tujuannya juga sama, yaitu meminta pengampunan kepada Allah. Jadi proses kafarat ini bisa dijalankan dengan tata cara yang sudah dianjurkan. Besarannya juga harus disesuaikan dan tidak bisa dilakukan sembarangan. Namun proses pembayaran kafarat ini bukanlah akhirnya. Agar bisa diterima taubatnya oleh Allah, maka jangan mengulangi sumpah palsu. Apapun kondisinya, sumpah palsu bukanlah hal yang dibenarkan untuk dilakukan. 3. Kafarat Zihar Selanjutnya ada jenis kafarat zihar. Seorang suami tidak diperkenankan menyamakan punggung ibu kandung dan istrinya. Jika hal ini dilakukan, maka suami wajib membayar kafarat sesuai dengan ketentuan yang ada. Proses pembayaran kafarat paling utama yang bisa dijalankan adalah memerdekakan budak mukmin. Namun jika poin ini tidak bisa dijalankan, maka bisa menjalankan puasa selama 2 bulan tanpa jeda dan secara terus-menerus. Lalu bagaimana jika puasa masih sulit dilakukan? Jika demikian, maka wajib menggantinya dengan beras. Proses pemberiannya bisa dengan memberikan makan orang miskin yang takarannya disesuaikan dengan aturan. 4. Kafarat Melanggar Aturan Ibadah di Tanah Suci Saat sedang beribadah di tanah suci, maka ada beberapa larangan yang harus dihindari. Contohnya adalah mencabut tanaman dan membunuh binatang di tanah suci. Jika dua hal ini dilakukan, maka proses pembayaran kafarat harus dilakukan. Proses pembayarannya sendiri bisa disesuaikan dengan aturan yang sudah diberikan. Jangan lupa juga untuk berniat taubat dan meminta ampunan. Hal ini diperlukan, agar dosa bisa dihapuskan oleh Allah. 5. Kafarat Membunuh Binatang Buruan Saat Berihram Terakhir ada jenis kafarat membunuh binatang buruan saat berihram. Jika seseorang melakukannya, maka pembayaran kafarat harus dilakukan. Ada beberapa opsi yang bisa dipilih untuk jenis ini, berikut diantaranya Memberi makan orang miskin. Mengganti binatang dengan ternak yang seimbang. Melakukan puasa. Tiga jenis cara ini bisa dipilih sesuai dengan kemampuan masing-masing pihak. Aturan ini sudah sah dan bahkan tercantum dalam Al-Quran. Dengan demikian ketentuannya sudah kuat dan tidak bisa dilanggar sembarangan. Daftar penjelasan tentang cara membayar kafarat dengan uang beserta ketentuannya di atas tentu harus dipahami. Apalagi jika ingin pembayaran kafaratnya dikatakan sah, maka segala aspek di atas harus dipahami dengan baik.
Inilah6 pembagian Denda dan Tanggungan orang islam yang membatalkan/tidak puasa: 1. Bayar Kafarot, Qodlo dan Dosa. Yaitu membatalkan puasa dengan cara melakukan hubungan pasutri. *Kafarot : Memerdekakan budak. bila tidak mampu/tidak ada, puasa 2 bulan berturut-turut.

Moms dan Dads, pernahkah mendengar tentang kafarat? Kata ini berasal dari Bahasa Arab, yaitu “Kafara” yang berarti berarti denda yang harus dibayar karena melanggar larangan Allah ditunaikan dikarenakan melakukan sebuah kesalahan. Tujuannya agar tidak lagi mendapat dosa akibat melakukan kesalahan SWT mengatur mengenai kafarat dalam Al-Qur'an Surat Al Maidah ayat Moms hendak menjalankan kafarat, maka jangan lewatkan penjelasannya berikut ini, ya!Baca Juga Ini Ketentuan dan Cara Menghitung Zakat Emas, Wajib Tahu!Jenis-Jenis KafaratFoto Kafarat sendiri memiliki beberapa jenis, sesuai dengan tindakan yang hendak dimintai ampunan kepada Allah jenis kafarat yang perlu diketahui antara lain1. Sumpah PalsuDalam beberapa duduk perkara, seseorang melakukan tindakan berdasarkan sumpah palsu yang tidak sesuai dengan keadaan ia harus melakukan kafarat untuk memohon ampun kepada Allah SWT dan Melakukan Tindakan PembunuhanKehidupan antar manusia hendaknya saling guyub rukun dan kadang-kadang ada beberapa perselisihan atau konflik kecil yang meletupkan amarah berujung tindak menjalani hukuman di penjara, pembunuh juga wajib melakukan bagi pembunuh adalah memerdekakan budak tidak mampu melakukannya, maka ia harus berpuasa 2 bulan berturut-turut sebagai bentuk taubat kepada Juga 11 Cara Menagih Hutang Agar Segara Dibayar, Bisa Dicoba Moms!3. Melanggar Tindakan yang Dilarang saat Ibadah di Tanah SuciAda pula denda yang harus dibayar apabila melakukan kesahalan yang begitu jenis ini merupakan tindakan menebus kesalahan yang diakibatkan karena membunuh binatang atau mencabut tanaman yang berada di Tanah Kafarat DziharSalah satu larangan yang ada dalam kehidupan pernikahan adalah menyamakan punggung istri dengan ibu seorang suami pernah menyampaikan hal tersebut dan ia ingin bertaubat, maka ia harus membayar kafarat Buku Saku Fikih Mazhab Syafi’i yang disusun Ulin Nuha, kafarat yang wajib dikerjakan suami adalah memerdekakan budak tidak mendapatkannya, ia harus berpuasa 2 bulan tidak mampu, wajib bersedekah dengan memberi makan 60 orang miskin, tiap orang mendapatkan 1 Juga Mengenal Hukum, Jenis, dan Bahaya Zina dalam Islam5. Kafarat Jima` dan Kafarat Ila`Apabila pasangan suami istri secara sengaja melakukan hubungan di bulan suci Ramadan maka mereka harus membayar kafarat Jima'.Kasus lainnya, apabila seorang suami melakukan sumpah dalam kurun waktu tertentu tidak menggauli istrinya maka kafaratnya masuk ke dalam jenis kafarat Ila.'Hal ini sesuai dengan surah al-Baqarah ayat 226-227."Bagi orang yang meng-ila' istrinya harus menunggu 4 bulan. Kemudian jika mereka kembali kepada istrinya, maka sungguh Allah Maha Pengampun, Maha jika mereka berketetapan hati hendak menceraikan, maka sungguh Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui".6. Membunuh Binatang Buruan saat BerihramJika seseorang melakukan membunuh binatang buruan saat berihram, maka ia harus membayar salah satu dari denda berikut iniMengganti binatang ternak yang seimbangMemberi makan orang miskinBerpuasaAturan kafarat jenis ini termaktub dalam surat Al-Maidah ayat 95 yang artinya“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan, ketika kamu sedang siapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya,Menurut putusan 2 orang yang adil di antara kamu sebagai had-yad yang dibawa sampai ke Ka'bah atau dendanya membayar kafarat dengan memberi makan orang-orang miskin,Atau berpuasa seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu, supaya dia merasakan akibat buruk dari telah memaafkan apa yang telah lalu. Dan barang siapa yang kembali mengerjakannya, niscaya Allah akan menyiksanya. Allah Maha Kuasa lagi mempunyai kekuasaan untuk menyiksa.”Baca Juga Segala Hal Tentang Zakat Mal, Sudah Tahu Moms?Cara Menebus Dosa Kafarat dengan PuasaFoto Alquran Terbuka satu cara menebus dosa dari jenis-jenis kafarat di atas adalah dengan kafarat dikenal sebagai puasa yang wajib akibat 'illat atau sebab yang dasarnya dilarang Allah Kitab Al-Fiqhul Islamy wa Adillatuhu karangan Prof Wahbah Az-Zuhaili, secara bahasa, kafarat mengandung arti mengganti, menutupi, membayar, dan sebab itu, puasa kafarat dilakukan untuk menebus dosa atau sebagai denda karena melakukan tindakan yang dilarang Allah kafarat bertujuan untuk menghilangkan dosa atau meluruhkan dosa yang diperbuat berpuasa kafarat juga dicontohkan Rasulullah SAW, seperti yang dinukil dari Abu Hurairah. Berikut bunyi hadisnya,عَنْ اَبِيْ هُرَيْرَةَ رض قَالَ اِنَّ رَجُلًا اَفْطَرَفِى رَمَظَانَ فَأَمَرَهُ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اَنْ يُكَفِرَ بِعِتْقِ وَقَبَةٍ اَوْصِيَامِ شَهْرَ يْنِ مُتَتَابِعَيْنِ اَوْاِطْعَامِ سِتِّيْنَ مِسْكِيْنًاArtinya "Dari Abu Hurairah RA, ia berkata Bahwa seorang laki-laki berbuka pada bulan Ramadan, Maka Rasulullah SAW menyuruhnya membayar kafarat dengan memerdekakan seorang budak, atau berpuasa selama 2 bulan terus-menerus atau memberi makan kepada 60 orang miskin."Jadi, puasa kafarat bisa menjadi salah satu cara untuk membayar denda sesuai yang telah Juga Jadwal Puasa Sunah Bulan Maret 2023, Lengkap dengan Niat!Tata Cara Puasa KafaratFoto Puasa Kafarat Orami Photo StocksKenali tata cara puasa kafarat sebagai cara untuk meluruhkan dosa yang telah diperbuat kafarat pelaksanaannya seperti halnya puasa dalam Islam pada muslim bersahur, lalu harus menahan makan, minum, dan berjima' dari terbitnya fajar hingga petang itu seseorang juga tidak diperkenankan melanggar apa pun yang dilarang saat ada pada niat yang dimaksudkan untuk puasa boleh dalam hati saja. Namun apabila ingin dilafalkan bisa menggunakan niat berikutنوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ لِكَفَارَةِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى"Nawaitu shouma ghadin likafarati fardlon lillahi ta'ala"Artinya "Saya niat puasa esok untuk melaksanakan kafarat sebut kafaratnya fardhu karena Allah Ta'ala".Baca Juga Cari Tahu Sederet Nama Kucing Islami Jantan dan BetinaCara Menghitung dan Melakukan KafaratFoto Ayat Alquran melakukan kafarat, maka Moms harus tahu ingin menebus dosa yang mana. Karena berbeda tindakan, beda pula penjelasan untuk menghitung dan menebus kafarat dari tindakan-tindakan tertentu1. Melakukan Kafarat Jima'Berdasarkan hadis sahih dari Abu Hurairah ada 3 pilihan jenis kafarat yang disesuaikan dengan kemampuan orang yang akan menjalankan kafarat itu BudakOpsi ini sangat sulit dilakukan, di samping biaya menebus seorang budak sangat mahal juga perbudakan sekarang sudah tidak ada di sekitar parameter harga budaknya sama dengan yang dikeluarkan oleh Abu Bakar Ash-Shiddiq dalam membebaskan Bilal bin Rabbah ra, orang yang tak punya harta jelas tidak sanggup Bakar Ash-Shiddiq ra sewaktu membebaskan Bilal bin Rabah ra, ia membebaskannya dengan harga 9 uqiah yang setara dengan 9 x 7,4 x 2 BulanDalam membayar kafarat dengan berpuasa, Moms dan Dads harus berpuasa 2 bulan berturut-turut tanpa masih bisa Moms atau Dads lakukan di saat Makan 60 Fakir MiskinBerapa banyak biaya yang harus Moms dan Dads bayarkan untuk memberi makan 60 fakir miskin?Perhitungannya adalah per 1 orang fakir miskin, Juga 5 Sekolah Termahal di Indonesia, Biayanya Mencapai Rp400 Juta!2. Kafarat Sumpah PalsuBerdasarkan surah Al-Maidah Ayat 89, cara untuk kafarat sumpah palsu adalahMemberi Makan 10 Fakir MiskinMemberi makan di sini adalah makanan siap saji, lengkap dengan saja, tidak diketahui adanya dalil yang menjelaskan batasan makanan yang dimaksudkan selain pernyataan di ayat tersebut"Makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu."Memberi Pakaian kepada 10 Fakir MiskinUlama berselisih pendapat tentang batasan pakaian yang Imam Malik dan Imam Ahmad bahwa batas pakaian yang dimaksudkan adalah yang bisa digunakan untuk itu, harus terdiri dari atasan dan bawahan dan tidak boleh hanya peci saja atau jilbab ini belum bisa disebut pakaian, mayoritas ulama berpendapat bahwa orang miskin yang berhak menerima 2 bentuk kafarat di atas hanya orang miskin yang 3 HariPilihan yang ini hanya dibolehkan jika tidak sanggup melakukan salah satu di antara pilihan puasanya harus berturut-turut? Ayat di atas tidak memberikan saja, madzhab hanafiyah dan hambali mempersyaratkan harus yang kuat dalam masalah ini, boleh tidak berturut-turut, dan dikerjakan Juga Syarat Poligami Diatur Ketat oleh Islam dan Hukum Indonesia, Tidak Bisa Sembarangan!Waktu dan Orang yang Harus Membayar KafaratFoto Ilustrasi Menghitung Uang beberapa ketentuan bagi mereka yang ingin membayar kafarat atau Madzhab Syafi’i, yang harus membayar kafarat dalam Islam adalah istri adalah melakukan qada, namun hal ini jika ia berada dalam itu, istri tidak berhak membayar kafarat apabila kondisi terpaksa saat melakukan ini baik membayar kafarat dalam bentuk makanan atau puasa selama 2 bulan seorang suami telah meninggal dunia, seorang istri pun tidak memiliki kewajiban untuk membayar kafarat dari denda atau kafarat ini pun dapat dilakukan hingga sebelum bertemu bulan Ramadan di tahun batas maksimal pembayaran yakni akhir bulan Syakban rentang waktu 11 bulan.Baca Juga Apakah Mengupil Membatalkan Puasa? Ini PenjelasannyaItu dia informasi seputar kafarat. Semoga bermanfaat dan bisa menambah keimanan kepada Allah SWT, ya!

Ketentuanmembayar kafarat tergantung pada pelanggaran yang dilakukan. Kafarat Jima di Siang Hari Bulan Ramadhan Urutan kafarat jima di siang hari bulan Ramadhan yaitu memerdekakan hamba sahaya perempuan yang beriman, berpuasa selama dua bulan berturut-turut, atau memberi makan kepada 60 orang miskin, masing-masing satu mud.
Pertanyaan Fidyah bagi orang tidak berpuasa pada bulan Ramadhan, apakah dibayarkan setiap hari atau setelah berlalunya bulan Ramadhan dibayarkan sekaligus ? Teks Jawaban siapa yang tidak berpuasa pada bulan Ramadhan karena ada sebab yang tidak bisa diharapkan berlalunya, seperti; usia tua, maka diwajibkan baginya untuk memberi makan satu orang miskin setiap hari, dan pemberian makan ini diberikan pilihan, bisa dengan memberi makan perhari, atau dengan menunggu bulan Ramadhan sampai selesai, lalu ia memberi makan orang-orang miskin sesuai jumlah hari yang ia tinggalkan. Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah- berkata di dalam As Syarhu Al Mumti’ 6/335 “Dan waktunya –waktu pemberian makan- dengan memilih, jika ia mau boleh mengganti harian setiap hari, atau menundanya sampai akhir bulan, seperti yang dilakukan oleh Anas –radhiyallahu anhu-“.
Fidyahmerupakan memberi tebusan atau utang bagi seorang muslim secara kriteria tertentu tak mampu melaksanakan puasa Ramadhan. Untuk membayar utang ( kafarat) fidyah ini tidak dilakukan Ilustrasi kafarat sumpah. Foto FOTOKITA/ShutterstockKafarat secara bahasa artinya menutup, maksudnya adalah menutup dosa yang terjadi atau disebabkan oleh pelanggaran sumpah. Dalam Islam, kafarat diartikan sebagai denda yang wajib dibayarkan oleh seseorang karena telah melanggar larangan Allah SWT terbagi menjadi empat jenis, salah satunya adalah kafarat sumpah. Ini adalah kafarat yang berlaku ketika seseorang bersumpah atas kesadaran dan keinginannya dengan menggunakan nama Allah, lalu ia melanggar sumpah sumpah memiliki ketentuan yang berbeda dengan ketiga jenis kafarat lainnya. Simak artikel berikut untuk mengetahui penjelasan dan Ketentuan Kafarat SumpahSama seperti kafarat lainnya, kafarat sumpah telah disyariatkan dan ketetapannya telah disepakati seluruh ulama fiqih. Berdasarkan Alquran, hadits, dan ijma’, ulama sepakat bahwa membayar kafarat sumpah hukumnya wajib. Sifatnya mutlak dan tidak terbatas pada waktu dan menunaikan kafarat sumpah. Foto ShutterstockDijelaskan dalam buku Fikih Mazhab Syafi’i oleh Abu Ahmad Najieh, ada tiga pilihan kafarat atau denda bagi orang yang melanggar sumpah, yakni memerdekakan budak perempuan yang beriman, memberi pakaian atau memberi makan 10 orang miskin, atau puasa tiga hari jika tidak mampu membayar dengan kafarat pertama dan membayar kafarat dengan ketentuan tersebut tertuang dalam ayat berikut“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja untuk bersumpah, tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kafaratnya denda pelanggaran sumpah ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi mereka pakaian atau memerdekakan seorang hamba sahaya. Barangsiapa tidak mampu melakukannya, maka kafaratnya berpuasalah tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah. Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan hukum-hukum-Nya kepadamu agar kamu bersyukur kepada-Nya.” QS. Al-Maidah 89Ilustrasi berdoa. Foto PixabayMengutip Buku Ajar Fiqih tulisan Umdatul Aulia dan Machnunah Ani Zulfah, terdapat perbedaan pandangan di kalangan ulama mengenai jumlah makanan yang diberikan kepada 10 orang miskin. Mayoritas ulama Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah mewajibkan kafarat sebanyak 1 muda sekitar 7 ons makanan yang mengenyangkan. Hal ini didasarkan pada praktik yang dilakukan Umar bin Khattab, Ali bin Abi Thalib, dan Aisyah binti Abu Bakar. Para ulama mazhab ini bahkan membolehkan membayar dengan uang seharga makanan berbeda datang dari kalangan Hanafiyah. Para ulama mazhab ini mewajibkan kafarat dengan jumlah ½ sha’ atau setara dengan 2 mud 1,5 liter berdasarkan perhitungan Majelis Ulama Indonesia MUI.Mengutip buku Fikih Empat Madzhab Jilid 3 tulisan Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi, jumhur ulama sepakat bahwa jika sumpah diucapkan berkali-kali, kafaratnya pun harus dibayar berkali-kali, sesuai jumlah sumpah yang dilontarkan. Kafarat boleh dikeluarkan sebelum ataupun sesudah pelanggaran pembatalan diketahui, kafarat sumpah hanya wajib dibayarkan oleh seorang Muslim yang bersumpah atas nama Allah dalam keadaan sadar. Jika orang itu dipaksa orang lain yang lebih berkuasa untuk bersumpah, pelanggarannya tidak menyebabkan kafarat. Dengan kata lain, tidak diwajibkan baginya untuk membayar denda kafarat wajib dibayar?Bagaimana cara membayar kafarat sumpah?Kapan waktu yang tepat membayar kafarat?

PengertianPuasa Kafarat dan Tata Cara Membayarnya Artinya : "Dari Abu Hurairah ra, ia berkata : Bahwa seorang laki-laki berbuka pada bulan Ramadhan, Maka Rasulullah Saw menyuruhnya membayar kafarat dengan memerdekakan seorang budak, atau berpuasa selama dua bulan terus-menerus atau memberi makan kepada 60 orang miskin." (HR Muslim)

Umat Islam wajib menahan diri dari segala tindakan dan godaan yang dapat membatalkan puasa Ramadhan. Kali ini terdapat sebuah kasus yang berlatar belakang batalnya puasa hingga harus membayar kafarat puasa atau memberi makan kepada 60 orang miskin. Simak penjelasan komprehensif berikut! Pertanyaan Jawaban Apa Itu Kafarat? Kafarat JimakBagaimana Hitungan Pembayaran Kafarat-Jimak?Siapa yang Harus Membayar Denda Kafarat-Jimak?Kapan Waktu Pembayaran Denda Jimak?Bolehkan Pembayaran Kafarat Dicicil? Apakah Boleh Membayar Kafarat Kepada Non Muslim?Niat Puasa Kafarat Pertanyaan Bagaimana tata cara membayar kafarat batalnya puasa ramadhan karena bersetubuh dengan istri? Bisakah saya membayar melalui Dompet Dhuafa ? Jawaban Apa Itu Kafarat? Secara bahasa, kaffârah Arab — sebagian kita mengenalnya dengan istilah kifârah atau kifarat / kafarat — berasal dari kata kafran yang berarti menutupi’. Maksud menutupi’ di sana adalah menutupi dosa. Secara harfiah, menutupi dalam kafarat yakni menutupi dosa. Dengan demikian, kafarat adalah tindakan yang dapat menutupi dan meleburkan dosa supaya hukuman di dunia dan akhirat tidak berat. baca juga KAFARAT NADZAR MELALUI DOMPET DHUAFA Secara praktik, melansir penjelasan Ustadz Zul Ashfi dari Dompet Dhuafa bahwa kafarat adalah tebusan atau denda yang wajib dibayar oleh seseorang karena telah melakukan perbuatan yang dilarang Allah SWT. Cara kerja kafarat seperti denda. Bukan sekadar menjalani hukuman agar kelar, tetapi kafarat juga waktu untuk refleksi diri agar manusia serius bertaubat dari dosa yang telah diperbuat. Dalam buku Fikih Jinayat Hukum Pidana Islam karya Ali Geno Berutu, ada 6 macam kafarat dalam Islam, yaitu Pembunuhan. Berdasarkan surat An-Nisa ayat 92, kafarat pembunuhan adalah memerdekakan hamba sahaya atau berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Zihar, yaitu ucapan menyamakan punggung ibu dengan punggung istri. Kelihatannya sepele, akan tetapi Islam melarang suami mengucapkan kalimat sejenis tersebut karena ia menyamakan istri dengan ibu kandung sang suami. Ungkapan tersebut terdengar seperti menggauli ibu sendiri dan itu termasuk tindakan haram. Kafaratnya yaitu memerdekakan budak, atau berpuasa dua bulan berturut-turut, atau memberi makan 60 orang fakir miskin seperti yang dilansir dari surat Al-Mujadilah ayat 3-4. Jimak di bulan Ramadhan, yaitu berhubungan biologis. Ada 3 cara membayar kafarat yang dibahas pada artikel ini. Simak hingga tuntas, ya! Melanggar sumpah atas nama Allah nazar. Kafaratnya berdasarkan surat Al-Maidah ayat 89 yaitu memerdekakan seorang budak, atau memberi makan 10 orang miskin masing-masing 1 mud, atau memberi pakaian kepada 10 orang miskin, atau puasa 3 hari. Ila’, yaitu sumpah suami untuk tidak menafkahi istri secara batin dalam waktu tertentu. Membunuh binatang buruan atau menebang/mencabut tanaman saat ihram. Kafaratnya yaitu menyembelih seekor kambing, atau melaksanakan fidyah kepada fakir miskin senilai harga satu kambing, atau berpuasa selama 10 hari. Kafarat Jimak Diketahui bahwa orang yang sengaja merusak puasanya di bulan Ramadhan dengan senggama atau hubungan seksual, wajib menjalankan kifarah udhma kafarat besar. baca juga TIDAK MENGQADHA PUASA DUA TAHUN LALU Kafarat hubungan badan siang hari sama seperti kafarat zhihar, yakni memerdekakan hamba sahaya perempuan yang beriman, berpuasa selama dua bulan berturut-turut atau jika tidak mampu memberi makanan kepada 60 orang miskin, masing-masing sebanyak satu mud 1 kg kurang. Untuk kafarat jimak, kifarat ini berdasarkan hadis Abu Hurairah Disebutkannya, ada seorang laki-laki datang kepada Rasulullah SAW. lantas berkata, “Celakalah aku! Aku mencampuri istriku siang hari di bulan Ramadhan.” Rasul SAW bersabda, “Merdekakanlah seorang hamba sahaya perempuan.” Dijawab oleh laki-laki itu, “Aku tidak mampu.” Beliau kembali bersabda, “Berpuasalah selama dua bulan berturut-turut.” Dijawab lagi oleh laki-laki itu, “Aku tak mampu.” Beliau kembali bersabda, “Berikanlah makanan kepada enam puluh orang miskin.” HR. Al-Bukhari Hadits ini menjelaskan kalau islam adalah agama yang memudahkan umatnya. Jika tidak bisa memerdekakan hamba sahaya, maka berpuasalah 2 bulan berturut-turut. Jika tidak mampu, maka ada opsi ketiga yaitu memberi makan 60 orang fakir miskin, seperti dikutip dari video di bawah ini. Yuk tonton kajian dari Ustad Husnul Muttaqin, biar semakin mawas diri kalau membatalkan puasa secara sengaja adalah perkara yang bukan sepele! Bagaimana Hitungan Pembayaran Kafarat-Jimak? Pada dasarnya kafarat jimak saat berpuasa di bulan Ramadhan berdasarkan ketentuan yang disampaikan Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam kepada salah satu sahabatnya yang berjimak di siang hari bulan ramadhan, antara lain adalah 1. Kafarat dalam bentuk berpuasa dua bulan berturut-turut tanpa putus. Namun bila tidak mampu, maka membayarnya dengan menyajikan hidangan kepada orang miskin. 2. Membayar kafarat dengan memberi makan 60 orang miskin, utamanya yang ada di lingkungan kita. Apabila tidak mampu, dalam arti tidak mampu mendata dan mencari 60 orang tersebut, maka dapat diwakilkan kepada pihak kedua yang mampu mencarikan. Lembaga-lembaga sosial seperti Dompet Dhuafa dapat diamanahi untuk melakukannya karena memiliki data orang-orang yang berhak menerima bantuan. Sedangkan untuk kadar kafarat memberi makan ini untuk masing-masing orang adalah sebanyak 1 Mud makanan pokok, seperti beras. 1 Mud adalah sekitar 750 Gram. Dengan demikian, beras yang digunakan adalah sebanyak 45 kilogram. Ini berdasarkan hitungan dalam mazhab syafi’i yang mengharuskan dengan makanan pokok. Sedangkan, bila pembayaran dengan makanan pokok ini sulit atau sangat merepotkan, maka dalam mazhab hanafi dibolehkan membayar kafarat dengan nilai uang, dan tentunya juga mengikut kepada kadar kafarat dalam mazhab ini, yaitu 1 Shaa’ atau 3,25 – 3,8 Kg untuk satu orang penerima, dengan total 195 kg. Ustadz Zul Ashfi menjelaskan, bila harga beras rata-rata Rp / kg, maka 3,25 kg = / orang. Maka totalnya adalah 60 x = Rp Meskipun dalam mazhab hanafi dibolehkan membayar dengan nilai uang, namun lebih utama menggunakan pandangan mayoritas ulama, yaitu dengan makanan pokok dan bisa diberikan langsung oleh pembayar kafarat, jika tidak ada kesulitan. Siapa yang Harus Membayar Denda Kafarat-Jimak? Dalam Madzhab Syafi’i, yang dikenai kafarat hanyalah suami. Istri diusahakan kalau bisa melakukan qodho. Jika istri berada dalam kondisi terpaksa saat melakukan jimak, seperti adanya ancaman disiksa atau dipukul, maka istri tidak turut dalam membayar kafarat sama sekali, baik membantu untuk menebus lewat makanan atau puasa selama dua bulan berturut-turut 60 hari. Di sisi lain, saat suami telah tiada dan tidak sempat melunasi kafarat, maka istri pun tidak memiliki kewajiban sama sekali untuk melakukan kafarat. Meskipun demikian, ada pula pendapat ulama Malikiah dan Hanafiah yang memaparkan kalau suami istri wajib menanggung kafarat jika keduanya melakukan perbuatan tersebut secara sukarela atau tanpa paksaan. baca juga HUKUM BERZINA PADA SIANG HARI DI BULAN RAMADHAN Hal yang lebih penting juga adalah bertaubat dan berjanji kepada Allah untuk tidak mengulangi lagi perbuatan membatalkan puasa seperti ini pada bulan ramadan jauh lebih penting. Kapan Waktu Pembayaran Denda Jimak? Pembayaran kafarat dapat dilakukan hingga sebelum bertemu bulan Ramadan di tahun berikutnya. Maka, batas maksimalnya yakni akhir bulan Syaban rentang waktu 11 bulan. Bolehkan Pembayaran Kafarat Dicicil? Boleh. Jika tidak mampu berpuasa dua bulan berturut-turut, maka kafarat dapat dilakukan dengan cara memberi makan 60 orang miskin sekaligus atau diangsur sesuai kemampuan. Hal lain yang harus diperhatikan ialah penyaluran kafarat diberikan kepada 60 orang yang berbeda-beda. Apakah Boleh Membayar Kafarat Kepada Non Muslim? Membayar kafarat dapat dilakukan dengan memberi makan fakir dan miskin muslim. Jumhur ulama melarang penyaluran kafarat diberikan kepada non muslim karena kedudukannya sama-sama wajib, seperti zakat. Zakat pun hanya boleh disalurkan kepada muslim. Niat Puasa Kafarat Secara tata cara, puasa kafarat sama seperti pada puasa yang lain. Perbedaan terletak di waktu pelaksanaan yaitu 2 bulan berturut-turut 60 hari dan niatnya. Jika anda ingin menuntaskan denda dengan cara berpuasa, maka inilah bacaan niatnya نوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ لِكَفَارَةِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى Bacaan latin Nawaitu sauma gadin likaffarin lillahi ta’ala Artinya “Saya niat puasa esok hari untuk menunaikan kafarat dalam hati menyebutkan puasa kafaratnya fardhu karena Allah Ta’ala” Itulah pembahasan mengenai kafarat puasa. Jaga puasamu dari segala macam godaan, tingkatkan amal ibadah di bulan yang penuh berkah ini dengan berbagi infak, sedekah, dan wakaf. Ingat kafaratmu, jangan lupa bayar utang puasamu! Kafarat di Dompet Dhuafa biikin tenang karena makanan yang diberikan kepada fakir miskin terjamin kualitas gizinya. Stop menunda, klik bayar kafarat sekarang juga di tautan ini! Zul Ashfi/Halimatussyadiyah
Ilustrasipuasa kafarat untuk denda jimak dan cara membayarnya. (Foto: shutterstock) ZNEWS.ID JAKARTA - Umat Islam wajib menahan diri dari segala tindakan dan godaan yang dapat membatalkan puasa Ramadan. Kali ini, terdapat kasus yang berlatar belakang batalnya puasa hingga harus membayar kafarat puasa atau memberi makan kepada 60 orang miskin.
- Konsultasi Ramadan dan Idulfitri 2020/1441 Hijriah.. Pertanyaan Bagaimana caranya membayar kafarat puasa Ramadan bagi suami istri? Jawaban Kaffarah kafarat adalah denda yang dikenakan kepada orang-orang yang membatalkan puasa karena melakukan hubungan suami istri di siang hari pada saat puasa ramadan, atau jima'. Kaffarah itu berbeda dengan fidyah, di mana fidyah merupakan mengganti puasa bagi orang tua yang tidak kuat puasa. Untuk membayar fidyah, seseorang hanya perlu memberi makan orang lain yang membutuhkan sebanyak satu kali dalam sehari. Sedangkan kaffarah bisa dilakukan dengan sejumlah tingkatan. Misalnya saja dengan cara memerdekakan budak, melaksanakan puasa selama 2 bulan berturut-turut, atau bisa juga dengan memberi makan 60 orang miskin. Wahid Ahmadi Ketua Ikatan Dai Indonesia IKADI Jawa Tengah Kirim pertanyaan Anda seputar puasa Ramadan dan Idulfitri lewat pesan via WhatsApp ke 081-326-459-919. Identitas pengirim, nama, dan nomor HP tidak kami publikasikan. Putri Octaviani Editor Aprilia SaraswatiReporter Falza FuadinaVideo Production Rizky Cahya NugrahaSumber
Jadi besarnya denda dalam satu bulan bagi mereka yang tidak atau terlambat membayar ialah 5%. Tentunya denda ini cukup besar, apalagi jika nominal hutangnya juga besar. Misalnya saja Anda memiliki tagihan di Spaylater Rp 1.000.000, maka jika Anda tidak atau telat membayar membuat total tagihan menjadi Rp 1.050.000.
Ilustrasi ibadah, sumber foto ajaran Islam puasa dibagi menjadi dua sesuai dengan hukumnya yaitu puasa sunnah dan puasa wajib. Puasa wajib adalah puasa yang harus dilakukan oleh umat muslim dan berdosa apabila ditinggalkan atau tidak dilakukan. Puasa wajib yang banyak diketahui oleh umat muslim adalah puasa Ramadhan, karena puasa ini adalah agenda rutin tahunan. Selain puasa Ramadhan ada beberapa jenis puasa wajib dalam agama Islam salah satunya yaitu puasa Puasa KifaratPuasa kifarat atau juga biasa disebut puasa kafarat dalam Islam adalah puasa untuk menembus suatu kesalahan tertentu yang telah ditetapkan oleh Allah SWT Puasa Bukan Hanya Saat Ramadhan Ahmad Sarwat 201428. Hukum puasa kifarat adalah wajib dikerjakan untuk menebus berbagai jenis kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan oleh umat muslim. Kesalahan yang mewajibkan puasa kifarat adalah seperti berikut 1. Kifarat karena tidak memenuhi nazar2. Kifarat karena Jima’ Ramadhan3. Melakukan Zihar kepada istri4. Membunuh secara tidak sengaja5. Mencukur rambut ketika ihram7. Mengerjakan haji dan umrah dengan cara Tamattu’ atau QiranCara Membayar KafaratPuasa bukanlah satu-satunya cara untuk membayar kafarat. Cara lain membayar kafarat disebutkan seperti pada hadist sahih Huraihah meriwayatkan, ada seorang laki-laki datang kepada Rasulullah lantas berkata “Celakalah aku! Aku mencampuri istriku siang hari di bulan Ramadhan,”. Beliau bersabda, “Merdekakanlah seorang hamba sahaya perempuan,”. Dijawab oleh laki-laki itu, “Aku tidak mampu”. Beliau kembali bersabda, “Berpuasalah selama dua bulan berturut-turut”. Dijawab lagi oleh laki-laki itu, “Aku tak mampu,”. Beliau kembali bersabda, “Berikanlah makanan kepada enam puluh orang miskin.” HR Al-Bukhari.Dari hadist diatas dapat disimpulkan bahwa urutan kafarat yang pertama adalah memerdekakan hamba sahaya perempuan yang beriman dan bebas dari cacat. Kedua, jika tidak mampu dapat melakukan puasa kifarat selama dua bulan berturut-turut. Ketiga, jika masih tidak mampu harus memberi makanan pokok kepada 60 orang miskin penjelasan mengenai puasa kifarat dan cara lain membayar kafarat bagi orang yang tidak mampu menunaikan puasa kifarat. Semoga informasi ini dapat bermanfaat untuk kita semua. WS
PURWAKARTATALK - Puasa Ramadhan telah diatur sedemikian rupa, termasuk untuk orang yang meninggalkannya. Selain urusan qodho dan membayar fidyah, terdapat pula urusan kafarat, yang mana adalah denda yang dikenakan atas seseorang.. Menyadur majalah An-Nashihah, terdapat tiga syarat yang memenuhi unsur pelanggaran sehingga harus membayar denda kafarat.

Bagaimana cara membayar kafarat sumpah dalam pandangan agama Islam? Mengingat bahwasanya kafarat hukumnya adalah wajib. Jadi apabila tidak membayar kafarat, akan mendapatkan dosa. Dalam Islam, kafarat diartikan sebagai cara menebus kesalahan dengan disertai membayar denda. Jika dilihat dari macam-macamnya, kafarat dapat dibagi menjadi beberapa macam. Kafarat zihar, membunuh binatang saat ihram, bersenggama siang hari Ramadhan, pembunuhan, dan juga melanggar sumpah. Berikut, akan akan dibahas mengenai kafarat sumpah dan cara membayarnya. Pengertian Kafarat Sumpah Dalam Islam, kafarat sumpah dapat diartikan sebagai denda yang harus dibayarkan bagi yang melanggar sumpahnya. Namun yang perlu diketahui, bahwa sumpah tersebut adalah sumpah yang diucapkan dalam keadaan sadar seraya mengucapkan asma Allah SWT. Hukum berbagai macam kafarat termasuk kafarat sumpah ini telah ditetapkan dalam hadits, ijma’, AL-Quran dan juga kesepakatan para ulama fiqh. Para ulama’ pun telah menyepakati bahwa hukum membayar kafarat termasuk kafarat sumpah ini adalah wajib. Seperti yang telah diketahui, suatu hukum agama yang sifatnya wajib, ketika tidak ditunaikan akan dikenai dosa begitu juga dengan kafarat. Dalam hal ini, membayar kafarat sumpah hukumnya wajib dan harus ditunaikan oleh pihak yang melanggar. Hukum yang diberlakukan bagi kafarat sumpah bersifat mutlak atau tidak mengacu waktu dan tempat tertentu. Cara membayar kafarat sumpah berbeda dari lainnya. Pembahasan kafarat sumpah tertera dalam firman Allah SWT surat Al Maidah ayat 89 “Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud untuk bersumpah, tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang disengaja, maka kafarat melanggar sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barangsiapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kafarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah dan kamu langgar. Dan jagalah sumpahmu” [Al-Maidah 89] Ayat tersebut menjelaskan tentang ketentuan bagi yang melanggar sumpah. Apabila seorang umat muslim melanggar sumpahnya, namun sumpah tersebut diucapkan secara tidak sengaja, maka tidak wajib baginya membayar kafarat. Sehingga pembayaran kafarat tersebut tidak berlaku baginya. Ketika seseorang bersumpah berkali-kali atas satu perbuatannya, contoh “Demi Allah saya tidak merokok” maka kafarat yang dibayarkan cukup satu kali. Kafarat ini berlaku apabila pihak tersebut melanggar sumpahnya dengan sengaja dan juga mengucap asma Allah. Sedangkan apabila seseorang melanggar sumpah dengan jenis perbuatan yang berbeda. Contohnya ketika bersumpah bahwa hari ini tidak makan, tidak minum, dan tidak merokok. Kemudian sumpah tersebut dilanggar olehnya, maka wajib membayar kafarat untuk tiap sumpah. Namun yang perlu diketahui, untuk pembayaran kafarat karena berbeda jenis perbuatan tersebut, terdapat berbagai perbedaan ulama’ tentang kafarat yang dibayarkan. Pendapat paling kuat dalam pembahasan ini hukumnya sama seperti lainnya yakni wajib untuk tiap sumpah. Jumlah Kafarat yang Harus Dibayar Berdasarkan Pendapat Ulama Dalam Kitab Al-Fiqh Ala Al-Madzahib Al-Arba’ah halaman 80 juz 2, telah disebutkan beberapa pendapat keempat imam mazhab mengenai jumlah kafarat tersebut. Pendapat tersebut pun yang nantinya menjadi patokan para pengikut madzhab empat dalam menentukan jumlah kafarat. 1. Pendapat Madzhab Hanafi Terdapat dua macam pendapat tentang cara membayar kafarat sumpah dalam ajaran yang diajarkan oleh madzhab Imam Hanafi. Pendapat tersebut biasanya menjadi patokan bagi para pengikut madzhab Hanafiyah dalam menentukan jumlah kafaratnya. Berikut kedua pendapat tersebut Sebagian ulama’ madzhab Hanafi memiliki pendapat bahwa jumlah kafarat yang dibayar sesuai dengan jumlah sumpah yang dilanggarnya. Entah sumpah tersebut diucapkan dalam waktu tempat dan waktu atau tidak. Pendapat kedua dari sebagian ulama’ Madzhab Hanafi adalah sumpah kedua tidak terhitung dalam aturan membayar kafarat. Dalam hal ini, dimaksudkan bahwa yang harus dibayar hanya satu sumpah saja. Jadi, meskipun banyak sumpah, cukup membayar satu kafarat saja. 2. Pendapat Madzhab Hambali Cara membayar kafarat sumpah yang kedua dijelaskan oleh kalangan para ulama’ dari Mazhab Imam Hambali. Para ulama’ berkata, bahwa apabila suatu pihak bersumpah berkali-kali kemudian melanggar sumpahnya tersebut, maka cukup baginya membayar satu kafarat saja. Kafarat yang diberlakukan oleh ulama’ Madzhab Hambali, sama seperti pendapat kedua dari Madzhab Imam Hanafi tadi. Namun apabila setelah melanggar sumpah kemudian melakukan zihar, wajib baginya membayar dua kafarat sekaligus yakni kafarat sumpah dan dzihar. Mengapa demikian? Karena untuk pihak yang melanggar sumpah dan melakukan dzihar, memiliki jumlah kafarat yang berbeda. Jadi pihak tersebut harus membayar kedua kafarat tadi sesuai dengan ketentuan yang telah diberlakukan oleh para ulama’ ahli fiqh. 3. Pendapat Madzhab Maliki Cara membayar kafarat yang ketiga dijelaskan dalam pembahasan para ulama’ Madzhab Imam Maliki. Dalam hal ini, para ulama’ memiliki beberapa ketentuan untuk memutuskan berapa jumlah kafarat yang harus dibayarkan. Berikut dasar ketentuannya Jumlah kafarat yang harus dibayar menyesuaikan dengan niat dari sumpah yang dimaksud. Kafaratnya menyesuaikan dengan adat kebiasaan yang ada di daerah si pelanggar sumpah. Apabila sumpah yang diulang-ulang terjadi pada suatu hal yang konteksnya sama, maka jumlah kafarat harus sesuai dengan jumlah sumpah. Apabila sumpah yang diulang-ulang tersebut diniatkan sebagai penguat sumpah pertama, maka tidak diberlakukan kafarat baginya. Pengulangan lafal sumpah karena tujuan tertentu. 4. Pendapat Madzhab Syafi’i Pendapat terakhir tentang cara membayar kafarat sumpah dijelaskan oleh para ulama’ dari Mazhab Imam Syafi’i. Para ulama’ menjelaskan bahwa kafarat yang harus dibayarkan berbeda konteks. Apabila konteksnya adalah sumpah atas pembunuhan, maka kafaratnya sama. Namun apabila sumpah yang disampaikan kemudian mengulangi sumpah tersebut maka cukup membayar satu kafarat saja. Hal ini terjadi apabila sumpah yang diucapkan tadi disampaikan dalam satu majlis ataupun tidak. Demikianlah pembahasan mengenai cara membayar kafarat sumpah menurut pendapat berbagai para ulama’ empat madzhab. Perlu diketahui, bahwasanya kafarat wajib dibayarkan bagi seseorang yang bersumpah dengan menyebut nama Allah dalam keadaan sadar kemudian dilanggarnya.

Barangsiapatidak sanggup melakukan yang demikian, maka kafaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kafarat sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar)." (QS Al Maidah: 89). Wal ilmu indallah. Prev. SEBELUMNYA Amalan Sunnah Ba'da (setelah) sholat Jum'at. SELANJUTNYA Indahnya Qiyamul Lail.
403 ERROR Request blocked. We can't connect to the server for this app or website at this time. There might be too much traffic or a configuration error. Try again later, or contact the app or website owner. If you provide content to customers through CloudFront, you can find steps to troubleshoot and help prevent this error by reviewing the CloudFront documentation. Generated by cloudfront CloudFront Request ID zxmn_d6IbFRF4dgI4QABJIrzgdxlZ7bp_2opO_FR_T-8T_rfq1_UeA==
.
  • kf8exaj4s3.pages.dev/148
  • kf8exaj4s3.pages.dev/496
  • kf8exaj4s3.pages.dev/306
  • kf8exaj4s3.pages.dev/768
  • kf8exaj4s3.pages.dev/295
  • kf8exaj4s3.pages.dev/253
  • kf8exaj4s3.pages.dev/625
  • kf8exaj4s3.pages.dev/885
  • kf8exaj4s3.pages.dev/478
  • kf8exaj4s3.pages.dev/453
  • kf8exaj4s3.pages.dev/845
  • kf8exaj4s3.pages.dev/440
  • kf8exaj4s3.pages.dev/749
  • kf8exaj4s3.pages.dev/852
  • kf8exaj4s3.pages.dev/567
  • cara membayar denda kafarat